Bagaimana
GURU PROFESIONAL itu ?
Kompetensi Profesional Guru Sesuai dengan fungsinya, guru
tidak hanya menyampaikan materi ajar saja, tetapi harus melakukan tindakan
mendidik. Oleh karena itu, guru perlu memiliki kemampuan memotivasi belajar,
memahami potensi peserta didik, sehingga mampu memberikan pelayanan yang
optimal. Apalagi dalam era globalisasi komunikasi seperti saat ini perlu adanya
perubahan orientasi di dalam proses pembelajaran. Guru bukanlah satu-satunya
sumber informasi bahan ajar, maka guru berfungsi sebagai fasilitator, motivator
dan membantu peserta didik dalam mengolah informasi. Perubahan peran dan fungsi
guru di dalam proses pembelajaran tersebut menuntut adanya perubahan dan peningkatan
kompetensi profesional guru.
Menurut Syah (2000), “kompetensi” adalah kemampuan,
kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.
Selanjutnya dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru
dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompenten dan
profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya.
Kompetensi merupakan
kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan
melalui unjuk kerja. Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai
seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat
dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran.
Undang-Undang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19
(Depdiknas, 2005) menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian,
pedagogik, profesional, dan sosial.
Keempat jenis kompetensi guru tersebut adalah sebagai berikut
:
1. Kompetensi
Kepribadian Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
2. Kompetensi Pedagogik Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola
pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif, kompetensi ini
mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3. Kompetensi Profesional Kompetensi profesional merupakan
kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara
luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum
tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai seorang guru.
4. Kompetensi Sosial Kompetensi sosial berkenaan dengan
kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi profesional guru sangat diperlukan guna
mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan, dalam hal ini guru.
Guru merupakan faktor penentu mutu pendidikan dan keberhasilan pendidikan di
sekolah. Oleh karena itu tingkat kompetensi profesional guru di suatu sekolah
dapat dijadikan barometer bagi mutu dan keberhasilan pendidikan di sekolah.
Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat
strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan. Pembangunan tersebut
merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pendidikan bermutu akan
dihasilkan oleh guru yang profesional dengan kualifikasi minimal seperti yang
dipersyaratkan Undang-undangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Guru (dari bahasa Sansekerta guru yang
juga berarti guru, tetapi artinya harafiahnya adalah "berat") adalah
seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk
pendidik profesional dengan tugas utamanya adalah: mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Guru juga dapat diartikan dengan digugu dan ditiru setiap
ucapan,tindakan ataupun tingkah lakunya sebagai suatu pedoman atau penuntun
pada setiap peserta didik baik dilingkungan sekolah ataupun lingkungan keluarga
dan juga masyarakat.guru merupakan orang yang mampu memberikan pencerahan dan
juga pemahaman baik moral maupun sprirtual kepada setiap insane manusia dan
tidak terbatas oleh ruang gerak waktu dan usia
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia
dini di jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal.
Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang
baru dapat juga dianggap seorang guru.
Pendidikan yang bermutu memiliki kaitan kedepan (Forward
linkage) dan kaitan kebelakang (Backward linkage). Forward linkage berupa bahwa
pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sejarah perkembangan dan pembangunan
bangsa-bangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa yang maju, modern, makmur, dan
sejahtera adalah bangsa-bangsa yang memiliki sistem dan praktik pendidikan yang
bermutu. Backward linkage berupa bahwa pendidikan yang bermutu sangat
tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional,
sejahtera dan bermartabat.
Karena keberadaan guru yang bermutu merupakan syarat mutlak
hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa di
dunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang
berkualitas. Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah di banyak
negara adalah kebijakan intervensi langsung menuju peningkatan mutu dan
memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup guru yang memadai.
Pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan,
karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar
sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah
menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan
profesionalitasnya sebagai guru.
Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous
profesional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok
kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)
untuk tingkat sekolah menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk
menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman
mengajar antar guru, tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan
melakukan refleksi diri.
Upaya yang sungguh-sungguh perlu dilaksanakan untuk
mewujudkan guru yang profesional: sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini
merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang
berkualitas, di mana pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu syarat
utama untuk mewujudkan kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa.
Pada dasarnya peningkatan kualitas diri seseorang harus
menjadi tanggung jawab diri pribadi. Oleh karenanya usaha peningkatan kualitas
guru terletak pada diri guru sendiri. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran
pada diri guru untuk senantiasa dan secara terus menerus meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan guna peningkatan kualitas kerja sebagai
pengajar profesional.
Kesadaran ini akan timbul dan berkembang sejalan dengan
kemungkinan pengembangan karir mereka. Oleh karena itu pengembangan kualitas
guru harus dikaitkan dengan perkembangan karir guru sebagai pegawai, baik
negeri maupun swasta. Gambaran yang ideal adalah bahwa pendapatan dan karir,
dalam hal ini jenjang jabatan dan kepangkatan merupakan hasil dari peningkatan
kualitas seseorang selaku guru.
Jenjang kepangkatan
dan jabatan yang tinggi hanya bisa dicapai oleh guru yang memiliki kualitas
profesional yang memadai. Sudah barang tentu alur pikir tersebut didasarkan
pada asumsi bahwa peningkatan jenjang kepangkatan dan jabatan guru berjalan
seiring dengan peningkatan pendapatannya.
Guru yang efektif dan profesional tentulah memiliki karakter
sebagai berikut:
1. Memiliki kadar pengetahuan yang maju di mata pelajaran
spesialisasinya. Guru yang pengetahuannya sudah maju menghasilkan siswa yang
nilainya lebih bagus dalam tes standar. Guru yang menguasai wilayah mata
pelajarannya, lebih siap menjawab pertanyaan-pertanyan siswa dan menjelasakan
konsep secara lebih baik. Tidak gugup dan penjelasannya tidak membingungkan.
2. Berpengalaman mengajar (paling sedikit tiga tahun). Guru
yang berpengalaman cenderung tahu lebih baik apa aktivitas dan praktik mengajar
yang harus dipakai saat mengajarkan konsep-konsep tertentu. Dia juga lebih
mampu mengindividualisir pelajaran agar cocok dengan kebutuhan setiap siswa.
3. Ucapannya jelas. Guru dengan kemampuan verbal tinggi dan
punya kosakata luas cenderung menghasilkan siswa yang dapat mengerjakan tes
standar secara lebih baik.
4. Antusias. Jika anda menunjukkan antusiasme saat mengajar,
maka akan memotivasi siswa untuk belajar. Antusiasme dapat ditandai dengan
penyampaian vokal secara cepat dan bersemangat., dengan gerak tangan, kontak
mata yang bervariasi dan tingkat energi tinggi. Antusiasme guru juga diikuti
dengan meningkatnya penyimpanan memori di kalangan siswa.
5. Peduli. Tunjukkan kepedulian yang tulus. Benar-benar
memperhatikan kesehatan dan kehidupan pribadi siswa. Berikap ramah dan mau
mendengarkan masalah siswa maupun orang tuanya. Sehingga suasana kelas
terbangun menjadi hangat dan siswa berani ikut terlibat mengambil keputusan.
guru peduli sering menghadiri ekstrakurikuler siswa, melihat kegiatan konser
atau pertandingan olah raga.
6. Ceria dan santai. Kepribadiannya amat baik karena
menikmati kegembiraan dari pekerjaannya sebagai pengajar. Ia berpartisipasi
dalam kegiatan dengan siswa, punya rasa humor yang baik dan akan sering tertawa
bersama siswa.
7. Siap bekerjasama dengan guru lain maupun orang tua siswa.
8. Berniat memperbaiki kecakapan mengajarnya dan memajukan
pendidikannya.
9. Kelasnya secara struktural teratur baik untuk
memaksimalkan waktu mengajar.
10. Menjaga waktu transisi antar kegiatan sesedikit mungkin.
11. Masuk kelas dalam keadaan siap.
12. Dorongan positif.
13. Memonitor dan menangani gangguan di kelas.
14. Mendisiplinkan siswa secara adil dan wajar
15. Menyampaikan harapan akademik yang tinggi.
16. Menunjukkan suatu tingkat perencanaan dan organisasi
yang tinggi.
Referensi: Daryanto, drs, 2009, Panduan Proses Pembelajaran,
Cerdas Pustaka, Surabaya. Depdiknas, 2008, Pedoman Pemberian Subsidi
Peningkatan Kualifikasi guru ke S1/D4 Depdiknas, 2009, TOT KTSP, PMPTK,
Jakarta..... Baca Selengkapnya di : http://www.m-edukasi.web.id/2013/03/bagaimana-guru-profesional-itu.html



0 komentar:
Posting Komentar